Phase 6 · Penutup & Praktik · Modul 26
Bank Barakah (bank syariah fiktif — semua angka di modul ini ilustratif, Rp miliar): pembiayaan murabahah Rp1.000 M dengan margin Rp200 M, dana mudharabah Rp800 M, sukuk ijarah diterbitkan Rp500 M. Di modul ini kamu membaca laporan keuangan syariah — dari PSAK 401 (dulu PSAK 101; penomoran baru PSAK syariah berlaku efektif 1 Januari 2024) sampai kenapa "margin 10%" bukan "bunga 10%" — lewat tiga lensa: investasi, kredit, forensik.
Klik baris mana pun. Fokus modul ini: pos khas syariah — Dana Syirkah Temporer, margin murabahah, dana zakat — plus rasio sharia screening untuk saham. Semua angka ilustratif.
Penjelasan, acuan PSAK, dan sudut forensik akan muncul di sini.
Enam kejadian di bank syariah. Tebak arah dua ukuran per skenario.
Skor playground: Skor: 0 / 12
Empat hitungan khas syariah. Hitung — lalu nilai: return-nya dari mana, risikonya apa?
Bank Barakah: murabahah Rp1.000 M, margin Rp200 M, tenor 2 tahun → 10%/tahun (ilustratif). Bank konvensional: KPR bunga 10%/tahun. Angkanya sama — substansinya sama? Tulis pandanganmu dari tiga lensa.
Tulis dulu jawabanmu di atas — baru buka panel ini. Centang yang sudah kamu penuhi:
Lensa investasi: return 10% dari murabahah vs 10% dari pinjaman berbunga — TIDAK identik risikonya, walau angkanya sama. Sumber return murabahah = margin jual-beli atas underlying nyata (bank memiliki asetnya dulu); risiko gagal bayar = risiko pembeli + risiko nilai underlying. Pinjaman berbunga = risiko murni kredit. Bila underlying-nya likuid dan jelas, murabahah memberi lapisan pemulihan tambahan. Keputusan: samakan return boleh, samakan risiko jangan.
Lensa kredit: cicilan tetap murabahah vs KPR konvensional — bagi analis kredit, bedanya tiga hal: (1) DSCR dihitung sama (cicilan tetap adalah cicilan tetap), tapi (2) agunan/underlying: pada murabahah bank adalah penjual yang belum lunas dibayar — klaim atas asetnya lebih langsung; (3) denda keterlambatan tidak boleh menjadi pendapatan bank (masuk dana sosial) — jadi insentif penagihan berbeda. Kesimpulan: analisis DSCR-nya identik, analisis recovery-nya lebih baik untuk murabahah yang underlying-nya jelas.
Lensa forensik: tiga cek sebelum percaya “margin” bukan bunga berlabel: (1) isi akad — apakah bank benar-benar memiliki underlying sebelum menjual?; (2) pola pengakuan margin — apakah diakui proporsional waktu persis seperti amortisasi bunga?; (3) keberadaan underlying — apakah asetnya ada dan diasuransikan? Satu hal yang membunuh tesis “ini syariah”: bila underlying fiktif atau bank tidak pernah memiliki risikonya sedetik pun — maka “margin” hanyalah bunga yang berganti nama, dan seluruh struktur adalah formalitas.
Contoh di atas bukan kunci jawaban — ia menunjukkan bentuk jawaban yang lolos rubrik: vonis + angka + risiko + tiga lensa. Nilai sendiri: berapa dari 4 checklist yang tercentang di jurnalmu?
5 soal · lulus ≥80% untuk membuka Modul 27.