Phase 6 · Penutup & Praktik · Modul 26

Bagi Hasil, Bukan Bunga?

Bank Barakah (bank syariah fiktif — semua angka di modul ini ilustratif, Rp miliar): pembiayaan murabahah Rp1.000 M dengan margin Rp200 M, dana mudharabah Rp800 M, sukuk ijarah diterbitkan Rp500 M. Di modul ini kamu membaca laporan keuangan syariah — dari PSAK 401 (dulu PSAK 101; penomoran baru PSAK syariah berlaku efektif 1 Januari 2024) sampai kenapa "margin 10%" bukan "bunga 10%" — lewat tiga lensa: investasi, kredit, forensik.

A · Statement Explorer: Pos yang Tak Ada di Bank Konvensional

Klik baris mana pun. Fokus modul ini: pos khas syariah — Dana Syirkah Temporer, margin murabahah, dana zakat — plus rasio sharia screening untuk saham. Semua angka ilustratif.

Klik salah satu baris laporan ↑

Penjelasan, acuan PSAK, dan sudut forensik akan muncul di sini.

B · Playground: Gerakkan Akadnya

Enam kejadian di bank syariah. Tebak arah dua ukuran per skenario.

Skor playground: Skor: 0 / 12

C · Ratio Lab: Ukur Akadnya

Empat hitungan khas syariah. Hitung — lalu nilai: return-nya dari mana, risikonya apa?

D · Case: Margin 10% vs Bunga 10% — Sama Saja?

Bank Barakah: murabahah Rp1.000 M, margin Rp200 M, tenor 2 tahun → 10%/tahun (ilustratif). Bank konvensional: KPR bunga 10%/tahun. Angkanya sama — substansinya sama? Tulis pandanganmu dari tiga lensa.

Belum ada catatan.
Tulis dulu, lalu bandingkan

Rubrik self-check

Tulis dulu jawabanmu di atas — baru buka panel ini. Centang yang sudah kamu penuhi:

Contoh jawaban model

Lensa investasi: return 10% dari murabahah vs 10% dari pinjaman berbunga — TIDAK identik risikonya, walau angkanya sama. Sumber return murabahah = margin jual-beli atas underlying nyata (bank memiliki asetnya dulu); risiko gagal bayar = risiko pembeli + risiko nilai underlying. Pinjaman berbunga = risiko murni kredit. Bila underlying-nya likuid dan jelas, murabahah memberi lapisan pemulihan tambahan. Keputusan: samakan return boleh, samakan risiko jangan.

Lensa kredit: cicilan tetap murabahah vs KPR konvensional — bagi analis kredit, bedanya tiga hal: (1) DSCR dihitung sama (cicilan tetap adalah cicilan tetap), tapi (2) agunan/underlying: pada murabahah bank adalah penjual yang belum lunas dibayar — klaim atas asetnya lebih langsung; (3) denda keterlambatan tidak boleh menjadi pendapatan bank (masuk dana sosial) — jadi insentif penagihan berbeda. Kesimpulan: analisis DSCR-nya identik, analisis recovery-nya lebih baik untuk murabahah yang underlying-nya jelas.

Lensa forensik: tiga cek sebelum percaya “margin” bukan bunga berlabel: (1) isi akad — apakah bank benar-benar memiliki underlying sebelum menjual?; (2) pola pengakuan margin — apakah diakui proporsional waktu persis seperti amortisasi bunga?; (3) keberadaan underlying — apakah asetnya ada dan diasuransikan? Satu hal yang membunuh tesis “ini syariah”: bila underlying fiktif atau bank tidak pernah memiliki risikonya sedetik pun — maka “margin” hanyalah bunga yang berganti nama, dan seluruh struktur adalah formalitas.

Contoh di atas bukan kunci jawaban — ia menunjukkan bentuk jawaban yang lolos rubrik: vonis + angka + risiko + tiga lensa. Nilai sendiri: berapa dari 4 checklist yang tercentang di jurnalmu?

E · Quiz & Gerbang

5 soal · lulus ≥80% untuk membuka Modul 27.